Infokes: Tugas, Kewajibaan, dan Hak Tenaga Rekam Medis

Tugas, Kewajiban, dan Hak Tenaga Rekam Medis

Dalam pelaksanaannya, rekam medis dikelola oleh tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria dan klasifikasi Pengelola Rekam Medis, yakni Tenaga Rekam Medis. Rekam Medis merupakan dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Penerapan Rekam Medis, khususnya Rekam Medis Elektronik sudah menjadi sebuah kewajiban untuk setiap Fasyankes menerapkannya. Hal tersebut tercantum dalam Permenkes No 24 Tahun 2022 mengenai Rekam Medis.

Pada artikel ini kita akan mengupas tuntas mengenai profesi tersebut, termasuk apa tugasnya, kewajiban, dan haknya. 

Siapa itu Tenaga Rekam Medis

Tenaga rekam medis adalah seseorang yang telah dilatih dalam Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) sehingga mereka dapat mengelola proses pencatatan dan dokumentasi rekam medis. Selain itu tenaga perekam medis juga bertanggung jawab atas pemanfaatan data rekam medis untuk tujuan penelitian atau publisitas. Untuk publikasi penelitian ilmiah di bidang kesehatan, rangkuman statistik tentang penyakit dan basis data tersebut diolah. Jika data rekam medis diperlukan, perekam medis juga harus cepat. Oleh karena itu, perekam medis harus teliti dan mahir dalam mengelola dan menyimpan data.

Disebutkan dalam Permenkes No 24 tahun 22, klasifikasi tingkatan pendidikan perekam medis dapat dirinci sebagai berikut :

  • D3 (Diploma tiga) sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
  • D4 (Diploma empat) sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
  • S1 (Sarjana) sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
  • S2 (Magister) sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Tugas Tenaga Rekam Medis 

Berdasarkan Permenkes No 24 Tahun 2022, tugas Perekam Medis diantaranya:

  1. Registrasi Pasien;
  2. Pendistribusian Data Rekam Medis Elektronik;
  3. Pengisian Informasi Klinis;
  4. Pengolahan Informasi Rekam Medis Elektronik;
  5. Penginputan Data Untuk Klaim Pembiayaan;
  6. Penyimpanan Rekam Medis Elektronik;
  7. Penjaminan Mutu Rekam Medis Elektronik; Dan
  8. Transfer Isi Rekam Medis Elektronik.

Baca juga: Indikator Nasional Mutu Puskesmas

Hak dan Kewajiban Tenaga Rekam Medis 

Untuk memastikan data medis pasien yang akurat dan aman, seorang perekam medis harus memahami hak dan kewajibannya. Lihat hak dan kewajiban berikut ini: 

Hak Tenaga Rekam Medis
  1. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis;
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
  4. Menerima imbalan jasa profesi; dan
  5. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yangberkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.
Kewajiban Tenaga Rekam Medis
  1. Menghormati hak pasien/klien;
  2. Menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
  5. Mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

Aru/

Referensi: 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top