Infokes: Indikator Nasional Mutu Puskesmas

Indikator Nasional Mutu Puskesmas

Permenkes nomor 11 tahun 2017 telah mengatur keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, dimana setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan dan melaporkan insiden keselamatan pasien. Hal tersebut digunakan sebagai tolok ukur untuk mengukur Indikator Nasional Mutu. 

Puskesmas sejak Januari 2022 diwajibkan untuk melaksanakan pengukuran indikator nasional mutu secara berkala.  Dewasanya Indikator berguna untuk mengukur kinerja, membandingkan kinerja dengan target, akuntabilitas, akreditasi, menentukan prioritas layanan, dan mengetahui mutu layanan.

Kenalan dengan Indikator Nasional Mutu (INM)

Pengukuran mutu Puskesmas dilaporkan melalui Indikator Nasional Mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP). Indikator Nasional Mutu Puskesmas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah. 

Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan yang diberikan kepada individu dan masyarakat dengan tujuan memberikan layanan kesehatan yang optimal, sesuai dengan standar pelayanan, perkembangan ilmu pengetahuan, dan memenuhi hak pasien. 

Apa Tujuan INM? 
  • Sebagai bahan evaluasi tingkat mutu pelayanan kesehatan untuk pasien di Puskesmas 
  • Bahan acuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas 
  • Meningkatkan keselamatan pasien di Puskesmas.
6 Indikator Nasional Mutu Puskesmas 

Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD dalam pelaksanaan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu yang ditetapkan. INM Puskesma6 terdiri dari 4 indikator, yaitu:

  • Kepatuhan Kebersihan Tangan

Tujuan dari indikator ini adalah untuk mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas. dan pasien/pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.

  • Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)

Tujuan dari Indikator ini adalah untuk mengukur kepatuhan petugas Puskesmas dalam menggunakan APD dan menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi. 

  • Kepatuhan Identifikasi Pasien

Bertujuan untuk Mengukur kepatuhan pemberi petayanan untuk melakukan Identifikasi pasien dalam melakukan tindakan pelayanan.

  • KeberhasIlan Pengobatan Pasien Tuberkulosis (TB) Semua Kasus Sensitif  Obat (SO)

Indikator ini bertujuan untuk mengetahui jumlah keberhasilan pengobatan pasien Tuberkulosis (TB) semua kasus sensitif obat (SO) dan mengurangi angka penularan penyakit TB. 

  • Ibu Hamil yang Mendapatkan Pelayanan Antenatal Care (ANC) Sesuai Standar

Indikator ini bertujuan untuk mendorong penurunan angka kematian Ibu di Indonesia dan mendapatkan gambaran pelayanan ANC yang sesuai standar

  • Kepuasan Pasien 

Tujuan dari Indikator ini adalah Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai dasar upaya peningkatan mutu dan terselenggaranya pelayanan di semua unit yang mampu memberikan kepuasan pasien. 

Baca Juga: Manfaat Penerapan Rekam Medis Elektronik untuk Puskesmas

Peran Sistem Informasi Kesehatan dalam Peningkatan Mutu Puskesmas 

Dalam pengelolaan untuk meningkatkan mutu puskesmas tentu saja diperlukan sebuah upaya dan fasilitas tertentu. Salah satunya adalah Sistem Informasi Kesehatan. Diperlukan pertimbangan yang tepat untuk memilih sistem rekam medis elektronik. Dalam hal ini, ePuskesmas adalah pilihan yang tepat bagi pengelola puskesmas yang ingin mengawasi dan mengelola rekam medis elektronik dengan lebih efisien agar terjadi peningkatan mutu Puskesmas. 

ePuskesmas sendiri merupakan sistem aplikasi pelayanan pasien puskesmas yang menggunakan  cloud computing. Sistem RME ini dapat diakses dari berbagai perangkat yang memiliki internet. Terintegrasi SATUSEHAT dan BPJS Pcare, serta memiliki banyak fitur yang dapat memenuhi kebutuhan puskesmas dalam pelayanan pasien.

Mengapa harus ePuskesmas?

ePuskesmas dapat membantu meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas dalam aspek sebagai berikut:

  1. ePuskesmas dapat digunakan sebagai sistem pengelolaan data pasien yang terintegrasi, termasuk keakuratan identifikasi pasien dan aktivitas pemberian pengobatan yang aktual. Data pasien yang terintegrasi akan menciptakan alur pelayanan semakin efektif. 
  2. ePuskesmas memiliki fitur antrean elektronik. Fitur tersebut dapat dimanfaatkan oleh pasien untuk melakukan booking jadwal kunjungan secara online. Kemudahan tersebut tentu saja akan memberikan feedback yang baik dan dapat meningkatkan kepuasan pasien. 

Terapkan Sistem Informasi Kesehatan ePuskesmas untuk meningkatan Mutu Puskesmas dengan mencoba demonya disini.

 

Aru/

Referensi: 

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top