Infokes: Kompetensi Dasar Perekam Medis

Kompetensi Dasar Perekam Medis

Pengelolaan Rekam Medis dalam aktivitas pelayanan pasien sangatlah penting, oleh karena itu rekam medis itu tidak bisa dijalankan oleh sembarang orang. Profesi khusus untuk mengelola Rekam Medis di Fasyankes adalah Perekam Medis. Lulusan Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) menurut PERMENKES Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, dapat mengejar karir sebagai perekam informasi kesehatan. Lulusan D3 RMIK akan menerima gelar Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (A.Md.RMIK).

Dalam pelaksanaannya, perekam medis kesehatan bertanggung jawab untuk memberikan layanan yang berkualitas dan profesional yang sesuai dengan standar kompetensi dan kode etik profesi. Kompetensi tersebut adalah hal wajib yang harus dimiliki oleh profesi prekam medis. 

Berikut adalah 7 kompetensi yang harus dimiliki petugas rekam medis:

Kemampuan Klasifikasi dan Kodifikasi Penyakit

Untuk tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan, perekam informasi kesehatan harus mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan yang tepat sesuai dengan klasifikasi penyakit dan masalah kesehatan yang diberlakukan di Indonesia (International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (ICD)-10) dan (ICD)-9. 

Disiplin Hukum dan Menjaga Etika Profesi

Perangkat medis diwajibkan memiliki kemampuan untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi sambil mematuhi perundang-undangan dan etika profesi yang berlaku, pula mampu melaksanakan tugas dalam memberikan informasi kesehatan secara profesional sesuai dengan nilai dan prinsip ketuhanan, moral, luhur, etika, disiplin, hukum, dan sosial budaya.

Mengelola dan Menjaga Mutu Rekam Medis 

Perekam medis harus memiliki kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan, menilai, dan menilai rekam medis. Tugas-tugas ini termasuk melaksanakan program kegiatan untuk menjaga mutu (QA) rekam medis, melakukan pemeriksaan ulang (quality review), dan lainnya.

Pengelolaan aplikasi Statistik Kesehatan

Tenaga perekam medis harus dapat menggunakan statistik kesehatan, epidemiologi dasar, dan biomedik untuk membuat perkiraan dan informasi berkualitas tinggi untuk digunakan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan kesehatan.  Termasuk mengumpulkan data untuk manajemen mutu, manajemen penggunaan, menajemen risiko, dan penelitian lain yang berhubungan dengan asuhan pasien.

Pengelolaan Unit Kerja

Petugas perekam medis harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mengelola unit rekam medis. Ini termasuk perencanaan, pengorganisasian, penataan, dan pengawasan unit kerja rekam medis di fasilitas kesehatan.

Memiliki Kemampuan Komunikasi yang Baik

Tenaga perekam medis harus memiliki kemampuan mendapatkan dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang berkepentingan. Informasi ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dalam pelayanan RMIK.

Pengelolaan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

Seorang perekam informasi kesehatan harus memiliki kemampuan untuk mengelola rekam medis dan informasi kesehatan sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi, dan pengambilan keputusan kesehatan di fasyankes. Seorang mesti perekam medis memastikan rekam medis pasien akurat, lengkap, dan terorganisir dengan baik. 

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mewajibkan penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) di seluruh fasilitas kesehatan. Tentunya Profesi perekam medis dalam aktivitasnya dapat disebutkan merupakan profesi yang memiliki peran besar dan penting. Namun mutu pelayanan di fasyankes ditentukan oleh  pemilihan sistem Rekam Medis Elektronik yang tepat. Jika fasyankes memiliki perekam medis yang andal dan sistem RME yang baik, kualitas pelayanan pasien di Fasyankes tentu saja akan baik pula.

Sistem Rekam Medis Elektronik untuk Puskesmas: ePuskesmas. 

Dalam pengelolaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pasien di puskesmas tentu saja diperlukan sebuah upaya dan fasilitas tertentu. Salah satunya adalah Sistem Informasi Kesehatan. Diperlukan pertimbangan yang tepat untuk memilih sistem rekam medis elektronik. Dalam hal ini, ePuskesmas adalah pilihan yang tepat untuk disandingkan dengan perekam medis. 

ePuskesmas sendiri merupakan sistem aplikasi pelayanan pasien puskesmas yang menggunakan  cloud computing. Sistem RME ini dapat diakses dari berbagai perangkat yang memiliki internet. Terintegrasi SATUSEHAT dan BPJS Pcare, serta memiliki banyak fitur yang dapat memenuhi kebutuhan puskesmas dalam pelayanan pasien.

Baca Juga: Tugas, Kewajiban, dan Hak Tenaga Rekam Medis

Mengapa harus ePuskesmas?

ePuskesmas dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas dalam aspek sebagai berikut:

  • ePuskesmas dapat digunakan sebagai sistem pengelolaan data pasien yang terintegrasi, termasuk keakuratan identifikasi pasien dan aktivitas pemberian pengobatan yang aktual. Data pasien yang terintegrasi akan menciptakan alur pelayanan semakin efektif. 
  • ePuskesmas memiliki fitur antrean elektronik. Fitur tersebut dapat dimanfaatkan oleh pasien untuk melakukan booking jadwal kunjungan secara online. Kemudahan tersebut tentu saja akan memberikan feedback yang baik dan dapat meningkatkan kepuasan pasien. 

Terapkan Sistem Informasi Kesehatan ePuskesmas untuk meningkatkan kualitas Puskesmas dengan mencoba demonya disini.

Aru/

1 komentar untuk “Kompetensi Dasar Perekam Medis”

  1. Pingback: Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas Berbasis Web

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top