Infokes Luncurkan eClinic Leap! Bantu Klinik Raih Akreditasi Paripurna

Infokes Luncurkan eClinic Leap! Bantu Klinik Raih Akreditasi Paripurna

PT Infokes Indonesia luncurkan versi terbaru dari layanan rekam medis elektronik terpadu eClinic menjadi eClinic Leap! Dengan tujuan mendukung peningkatan mutu layanan klinik serta transformasi digital di layanan kesehatan di Indonesia.

Peluncuran layanan eClinic Leap! dilakukan oleh CEO dan Founder PT Infokes Indonesia, M. Hanif Dinada. Diawali oleh sambutan dari Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, yang diwakili oleh dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes., serta Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan Kepwil IV BPJS Kesehatan, drg. Adrielona Siregar, AAAK, MARS, di sela acara seminar nasional “Mencapai Keunggulan Klinik melalui Akreditasi Paripurna dan Digitalisasi Layanan” di Jakarta, Sabtu (16/9), yang berlangsung secara hybrid dan dihadiri oleh ratusan pengusaha dan pengelola klinik kesehatan dari seluruh Indonesia.

Chief Commercial Officer PT Infokes Indonesia, Hery Purwanto mengatakan klinik sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan primer, memiliki peran penting dalam program transformasi kesehatan pemerintah. “Melalui peluncuran layanan eClinic versi Leap! ini, kami ingin membantu klinik di seluruh Indonesia dalam proses mencapai akreditasi paripurna, sebab fitur-fitur yang tersedia di eClinic Leap! tidak hanya memenuhi kriteria standar akreditasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan klinik secara berkelanjutan,” katanya seperti dikutip dalam keterangannya, Senin (18/9).

eClinic, merupakan merek sistem informasi manajemen klinik yang telah terintegrasi dengan banyak aplikasi lain di ekosistem layanan kesehatan primer di Indonesia, diantaranya aplikasi pCare BPJS, platform SATUSEHAT milik Kemenkes RI dan laporan jejaring ePuskesmas. Dengan rekam jejak sistem eClinic yang terpercaya, dengan versi terbarunya, eClinic Leap! membantu klinik mencapai standar akreditasi klinik, yang terdiri dari 3 bab standar, yakni Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP).

Akreditasi paripurna adalah penilaian tertinggi dalam hal peningkatan mutu pelayanan klinik. Melalui akreditasi ini, klinik memperoleh pengakuan terhadap mutu pelayanan fasilitas kesehatan. Hery Purwanto menyebutkan selama fase uji coba sistem, eClinic Leap! telah membuktikan hasil, klinik-klinik pengguna berhasil meraih predikat akreditasi paripurna. “Sehingga kami nilai fitur-fitur dari versi Leap ini sudah sesuai dengan tuntutan mutu layanan klinik sesuai mandat regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Infokes Luncurkan eClinic Leap! Bantu Klinik Raih Akreditasi Paripurna

dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes menandaskan pihaknya sangat mengapresiasi PT Infokes Indonesia atas peluncuran layanan terbarunya eClinic untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, khususnya pada akreditasi paripurna. “Akreditasi menjadi salah satu tolak ukur penting dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Proses akreditasi ini tidak hanya membantu meningkatkan standar layanan, tetapi juga memastikan bahwa pasien mendapat perawatan yang terbaik,” katanya.

Hal ini, kata dia, juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter Gigi wajib melakukan akreditasi.

Lebih lanjut, Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan Kepwil IV BPJS Kesehatan Adrielona menambahkan bahwa akreditasi merupakan hal wajib dan syarat kredensialing (uji kelayakan) bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Kami melakukan evaluasi pada fasyankes, khususnya klinik, sebelum bekerja sama dalam pelayanan kesehatan, untuk memastikan bahwa klinik memiliki standar akreditasi yang diwajibkan pemerintah sehingga pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas. Klinik yang tidak mampu memenuhi persyaratan kredensialing ini, maka sebagai konsekuensinya, kerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak dapat diproses,” jelasnya.

PT Infokes Indonesia, yang telah memiliki pengalaman yang luas dalam menyediakan sistem informasi manajemen untuk Puskesmas dan klinik selama lebih dari sepuluh tahun, telah menjadi salah satu pendorong utama dalam mendukung transformasi digitalisasi layanan kesehatan primer di Indonesia. Dengan produk unggulannya yakni ePuskesmas, PT. Infokes telah melayani ribuan Puskesmas hingga menjangkau pelosok kepulauan di Indonesia Timur. PT. Infokes didukung sistem keamanan data pasien yang mumpuni bagi semua produk aplikasi rekam medis miliknya, data medis pasien siap terintegrasi ke dalam satu platform penyimpanan data kesehatan lndonesia Health Services (lHS) SATUSEHAT.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2022 mengenai satu data kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan. Ke depannya, diharapkan semakin banyak klinik yang bekerja sama dengan eClinic demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia dan terwujudnya transformasi digital layanan kesehatan di Indonesia.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top